"Korban bernama Antasima Sembiring (23) warga Kecamatan Medan Tuntungan. Jadi mereka ini berstatus mahasiswa/mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Medan," kata Kapolresta Medan Kombes (Pol) Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di kantornya Jalan HM Said, Medan, Senin (7/3/2016).
Penganiayaan dilakukan pelaku saat datang ke kediaman korban pada Kamis (3/3). Saat bertemu, keduanya menurut Mardiaz, bertengkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku mendesak agar kekasihnya berbicara terus terang soal dugaan adanya kekasih lain. Namun karena korban tidak mengakuinya, pelaku sambung Mardiaz menggigit leher dan telapak tangan korban. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding.
"Korban pun muntah. Pelaku membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik, namun korban sudah meninggal dunia," imbuh Mardiaz.
Mendapat laporan adanya penganiayaan, polisi langsung bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku menurut Mardiaz dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(fdn/fdn)










































