"Keterangan dari saksi terkait bukti penganiayaan yang dilakukan oleh Ivan Haz yakni bukti-bukti gambar, rekaman CCTV," ungkap Ketua Panel MKD Lili Asdjudireja usai pemeriksaan di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh PRT Ivan bernama Toipah melalui LBH APIK. Hari ini Toipah hadir bersama dua rekannya, Endang dan Rasmi, didampingi oleh LBH APIK dan LPSK. Usai pemeriksaan, ketiganya bungkam seribu bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Panel MKD, Muhammad Syafii. Menurutnya, pihak Ivan sudah berusaha untuk melakukan perdamaian. Namun Toipah dkk tetap ingin kasus dibawa ke jalur hukum sehingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Ivan kini sudah ditahan dengan status tersangka.
"Ketiganya, terutama Toipah saat ini di LPSK. Sudah ada upaya dari Ivan untuk menyelesaikan pesoalan secara baik-baik. Tapi Toipah ingin hukum ditegakkan. Jadi mereka menempuh jalur hukum," kata Syafii di lokasi yang sama.
Pria yang akrab disapa Romo Syafii menyatakan, baik Toipah, Rasmi, dan Endang mengaku mengalami kekerasan oleh Ivan. Ketiganya pernah bekerja dengan anak mantan Wapres Hamzah Haz itu.
"Mereka benar mengalami apa yang sudah kita ketahui pula. Tapi kita kan masih harus cari pembuktian. Tiga-tiganya mengalami hal yang sama. Tiga-tiganya sudah lari. Tapi yang leading information itu Toipah," tutur Romo Syafii.
"(Bentuk penganiayaan) hampir sama. Cuma yang paling tahan itu Toipah. Toipah sudah 6 bulan lebih hampir setahun. Yang lain, ada yang sudah dua hari sudah lari. Kurang sebulan lari," sambungnya.
Setelah ini, MKD berencana mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Terkait penyidikan kasus hukum Ivan, Syafii mengatakan merupakan hal yang berbeda dengan MKD.
"Jadi kami akan ke lokasi, ke apartemen, ke tempat pertama kali mendapatkan pertolongan, ke Stasiun Karet, dan bertemu dengan anggota LBH APIK yang sudah membantu dia untuk mengonfirmasi yang sudah disampaikan tiga-tiganya," ujarnya.
"MKD nggak ada hubungannya dengan persoalan hukum Ivan. Karena bagi MKD, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Seandainya hukum nggak menjatuhkan apa-apa. Damai secara hukum, etika sudah dilanggar," tambah Syafii.
Jika nantinya proses hukum ternyata dimenangkan oleh Ivan, bukan berarti kasusnya di MKD akan selesai. Panel akan terus melanjutkan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan semua pihak dan memeriksa bukti-bukti di lapangan. Saat ini MKD sudah mendapat sejumlah bukti.
"Ada rekaman CCTV, penjelasan saksi-saksi. Tapi untuk penguatan menkonfirmasi yang lebih orisinil kita ulangi lagi. Apartemen itu. Sudah dapat sebenarnya informasi. Tapi kita ingin langsung," beber Syafii.
Dari informasi yang didapat MKD, korban saat mendapat kekerasan dari Ivan sempat mendapat pertolongan dari penjaga warung dan diberi uang.
"Ada keterangan yang aneh juga dari mereka, ada kalanya Ivan ini baik. Beliin nasi goreng, tapi banyak nggak baiknya," sebut Syafii.
Syafii belum bisa memastikan kapan Panel MKD akan menyelesaikan kasus ini dan memberikan sanksi kepada Ivan. MKD sendiri juga berencana akan memeriksa Ivan, apakah dengan meminjam yang bersangkutan dari polisi, atau tim panel datang ke Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah panel sudah sanksi berat. Sanksi berat hanya ada 2. Paling ringan diskors secepat-cepatnya 3 bulan. Bisa lebih. Kedua diberhentikan. Penyelesaian kita nggak pakai target. Begitu kita dapat keyakinan bisa lebih cepat. Waktu kan 30 hari bisa diperpanjang dua kali," terang Syafii.
"Kalau kita sudah memiliki keyakinan moral bahwa etika sudah dilanggar bisa lebih cepat dari ekspektasi," imbuh dia. (ear/tor)











































