Pemkot Solo Tolak Permendagri, Ganti Seragam ala Jokowi dengan Batik

Pemkot Solo Tolak Permendagri, Ganti Seragam ala Jokowi dengan Batik

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 18:26 WIB
Pemkot Solo Tolak Permendagri, Ganti Seragam ala Jokowi dengan Batik
Foto: Muchus Budi R/detikcom
Solo - Baru diterapkan selama dua bulan terakhir, seragam kemeja putih atau yang biasa disebut seragam ala Jokowi, resmi digantungkan lagi di lemari rumah masing-masing PNS di Solo. Pemkot Surakarta resmi menolak dan menggantinya dengan pakaian berbahan batik dengan dalih lebih membantu ekonomi kerakyatan.

Pemkot mengeluarkan surat edaran No 060/612 tentang Pakaian Dinas Bagi PNS di Lingkungan Pemkot yang berlaku sejak bulan Maret. Pemkot mengakui kebijakan tersebut tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang mengatur pakaian PDH kemeja putih. Pemkot telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri terkait kebijakan itu.

"Kami merasa perlu memperbanyak penggunaan pakaian batik untuk seragam dinas PNS. Seragam batik bebas, tidak ada penyeragaman. Penggunakan batik ini untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah sekaligus untuk menggerakkan perekonomian rakyat," ujar Sekda Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo, Senin (7/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Pemkot Surakarta sempat menerapkan penggunaan seragam kemeja putih ala Jokowi pada hari Rabu semenjak 6 Januari lalu. Dasarnya adalah adanya Permendagri No 68 Tahun 2015 yg mengharuskan seluruh PNS mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan biru setiap Rabu.

Saat itu Pemkot Surakarta dipimpin oleh Plt Penjabat Wali Kota. Semenjak FX Hadi Rudyatmo dilantik sebagai Wali Kota definitif setelah terpilih kembali, salah satu yang dilakukannya adalah menolak penggunaan seragam tersebut dan kembali diganti dengan batik. Sebelumnya, setiap hari Rabu Pemkot Surakarta memang mengharuskan PNS di lingkungannya untuk mengenakan seragam batik. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads