"Sekarang kita putuskan (APTB) boleh kembali masuk, tapi dengan ketentuan, dia tidak boleh memungut apa pun juga di koridor busway. Kalau ada laporan (memungut ongkos) dan datanya valid, saya akan cabut langsung izin trayeknya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan operator APTB di kantor Dishub DKI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Andri mengatakan kebijakan ini berlaku selama bus APTB berada di daerah Jakarta. Untuk di luar Jakarta, kebijakan yang berlaku mengikuti ketentuan dari operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Artinya bila penumpang berangkat kerja dari kota penyangga, maka dia harus membayar tarif sesuai dengan tarif dari operator. Contoh tarif yang diberlakukan operator saat ini antara lain Bekasi-Tanah Abang Rp 11.000, Cikarang-Kalideres Rp 18.000. Namun ketika si penumpang hendak pulang, dari Jakarta ke kota penyangga, dia cukup membayar Rp 3.500 sebagai biaya masuk halte TransJ, karena naik dari wilayah Pemprov DKI.
Lalu bagaimana bila bus APTB sudah berjalan keluar wilayah DKI Jakarta, dan pihak operator memungut biaya tambahan? "Ya boleh saja. Itu terserah dia, kan sudah di luar wilayah kami," ujar Andri.
Saat ini ada 6 jurusan APTB yang beroperasi dari dan ke Jakarta dengan jumlah 193 bus. Bus-bus APTB ini menghubungkan kota penyangga seperti Bekasi, Bogor, Tangerang dengan sejumlah titik di dalam kota Jakarta.
(fjp/nrl)