Salah satu aset Bahalwan yaitu sebuah rumah megah di Jalan Kemang Selatan IC No 6A, Jakarta Selatan. Saat detikcom mendatangi rumahnya, hanya ditemui penjaga rumah.
"Saya tidak tahu Pak Bahalwan. Yang tinggal di sini istrinya," ujar sang penjaga dari balik pagar rumah, Senin (7/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hari ini) Nggak pernah ada orang kejaksaan yang datang ke sini. Saya di sini sudah kerja selama 1 bulan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bahalwan awalnya hanya dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi hukumannya diperberat menjadi 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tapi di dua putusan itu harta Direktur PT Mapna Indonesia itu belum disita. Di tingkat kasasi semua berubah. Selain hukuman penjaranya dinaikkan menjadi 14 tahun penjara, seluruh aset Bahalwan juga dirampas negara.

"Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 337 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis kasasi yang diketuai Dr Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago.
Bahalwan sudah ditahan sejak 29 April 2014. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini