"Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court) atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas," demikian pernyataan tertulis dari Kedubes AS di Indonesia yang diterima Senin (7/3/2016).
"Meskipun Amerika Serikat bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur," tutup Kedubes AS.
Β
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bashir pada tahun 2009 dan 2010, atas tudingan mendalangi genosida dan kejahatan lain dalam kampanye menghancurkan wilayah Darfur. Konflik di Darfur menewaskan 300 ribu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC didirikan pada 1 Juli 2002, sebanyak 108 negara yang menjadi negara pihak (state parties) ICC dengan meratifikasi Statuta Roma. Sebanyak 40 negara sudah menandatangani Statuta Roma, tetapi belum meratifikasi, termasuk Indonesia.
Halaman 2 dari 1











































