Menanggapi pelarangan, tersebut hari ini, Senin (7/3/2016) perwakilan APTB datang ke Kantor Dishub DKI Jakarta. Juga hadir Dirut TransJ dan Organda, hanya perwakilan PPD yang tidak hadir.
"Tadi hadir semua, 6 operator APTB juga ada Dirut Trans Jakarta hadir semua. Hanya PPD saja yang tidak hadir tapi dia sudah setuju," kata Kadishub DKI Andri Yansyah usai rapat dengan perwakilan operator APTB di Kantor Dishub DKI Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sebelum ini APTB memungut biaya Rp 5.000 bagi penumpang antar halte TransJ di dalam kota Jakarta. Padahal untuk penumpang yang sudah masuk halte TransJ -- yang tentu saja sudah membayar Rp 3.500 -- tidak dipungut biaya apapun lagi ketika mengakses TransJ.
"Sekarang kita putuskan (APTB) boleh kembali masuk, sambil menunggu 600 bantuan (bus) itu beroperasi dari Kemenhub, kalau 600 itu belum beroperasi kan kasihan penumpang kalau kita stop begitu saja," papar Andri.
"Tapi dengan ketentuan, dia tidak boleh memungut apapun juga, di koridor busway, kalau ada laporan dan datanya valid, saya akan cabut langsung izin trayeknya," sambung dia.
Selain biaya tambahan, Dishub juga mewajibkan APTB yang beroperasi hanya boleh berada di jalur busway. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong operator lain yang sampai saat ini belum bergabung ke Trans Jakarta.
"Kedua dia haru beroperasi hanya di jalur busway, jangan ada yang keluar jalur. Selanjutnya kita juga dorong APTB, terutama operator yang belom masuk Trans Jakarata untuk bergabung," ujar Andri.
(fjp/fjp)