"Sementara satu (tersangka) dulu, nanti kalau memang dia (AS) bekerja sama dengan orang lain, pasti ada orang lain (yang akan jadi tersangka," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016).
Dalam proses penyidikan, lanjut Hendri, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya 11 saksi telah diperiksa tim penyidik Polres Bontang terkait kasus pembakaran lahan yang mengakibatkan 3 orangutan mati terbakar di Bontang, Kalimantan Timur. Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
(Baca juga: 3 Orangutan Mati Terbakar, Luhut Singgung Dana Pencegahan Kebakaran Lahan)
"Jadi begini, 11 saksi sudah diperiksa, sudah mengambil laboratorium forensik dari Surabaya. Tadi malam gelar perkara yang ketiga untuk menetapkan calon tersangkanya. Tadi malam ditetapkan tersangkanya inisial AS," kata Hendri. (idh/hri)