Begini Rumitnya Penyelundupan Heroin Malaysia-RI yang Dikontrol dari Bui

Indonesia Darurat Narkoba

Begini Rumitnya Penyelundupan Heroin Malaysia-RI yang Dikontrol dari Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 15:55 WIB
Begini Rumitnya Penyelundupan Heroin Malaysia-RI yang Dikontrol dari Bui
ilustrasi(lamhot/detikcom)
Jakarta - Meski ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jona masih bisa mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Bagaimana aksi Jona?

Berdasar putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/3/2016), tergambar rumitnya upaya Jona mengontrol narkoba dari balik bui. Pada tahun 2011, Jona berkenalan dengan Mamadou Sammuel (39) setelah dikenalkan oleh Ike, WNI yang ada di Malaysia. Saat itu Jona sedang ditahan di Rutan Salemba dalam kasus narkoba. 

Mamadou adalah WN Nigeria yang sehari-hari tinggal di Kompleks Lippo Karawaci, Tangerang, bersama teman perempuannya, Rika Rahayu. Jona dan Mamadou intens berkomunikasi dengan HP.   Hingga akhirnya Jona meminta kepada Mamadou untuk diambilkan sabu dan heroin ke Malaysia. Mamadou menyanggupinya dan menyuruh kekasihnya, Rika, untuk mengambil narkoba tersebut dengan upah Rp 10 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Mamadou mengirimkan nomor HP Rika lewat SMS ke Jona. Setelah Jona mengantongi nomor HP Rika, Jona mengontak anak buah lain yang bernama Yanti untuk memandu Rika. Yanti menyiapkan dokumen keberangkatan dan mengontak Rika untuk berangkat pada 22 April 2011 pagi.

Pada hari yang ditentukan, Yanti, Rika dan seorang anggota baru, Chairani, berkumpul di sebuah kafe di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka bertiga terbang ke Medan dan diteruskan ke Pelabuhan Teluk Nibung. Dari pelabuhan ini, mereka bertiga melanjutkan perjalanan ke Port Klang Malaysia menggunakan feri Jest Star dan tiba di negeri jiran pada 23 April 2011 sore. 

Sesampainya di Malaysia, mereka menginap di Hotel Suntes sambil menunggu kontak orang yang akan mengantarkan narkoba. Tidak berapa lama, Rika dikontak WN Filipina bernama Joanna dan mengatakan taksi sudah siap di bawah lobi hotel menjemput Rika. Taksi mengantar Rika ke rumah Joanna.

"Kamu sudah di mana?" kata Mamadou lewat telepon memastikan posisi kekasihnya itu.

"Saya ada di rumah Joanna," jawab Rika. 

"Kamu jangan takut. Mereka sudah mengaturnya dengan aman," kata Mamadou menenangkan Rika yang telah memegang paket narkoba dalam tas yang diberikan Joanna.

Setelah itu, Rika berkemas dan pergi ke arah pelabuhan Port Klang. Menggunakan MV Ocean Star II, Rika kembali ke Indonesia dengan rute yang sama dan berpencar dengan Chairani dan Yanti. Kapal yang dinaiki Rika lalu merapat pada 29 April 2011 petang dan barang seluruh penumpang lalu diperiksa dengan X-ray. Petugas mencurigai tas yang dibawa Rika yang ternyata setelah dibongkar berisi 3 kg heroin dan 0,5 kg sabu. 

Polisi lalu mengejar Chairani dan dibekuk di Hotel Tresia, Medan. Polisi juga menangkap Mamadou yang tengah tiduran di Karawaci. Mamadou, Rika dan Chairani digelandang ke markas polisi dan ketiganya diadili secara terpisah. Adapun Yanti hingga hari ini belum tertangkap.

Pada 21 Februari 2013, Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mamadou dan Mamadou menerimanya. Namun belakangan Mamadou mengajukan penunjauan kembali (PK) karena tidak ingin sepanjang hayat di penjara. Mamadou meminta dihadirkan Jona untuk bersaksi. Tapi apa kata MA?

"Menolak PK Mamadou Sammuela alias Jo alias Smith," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni.

Di kasus ini, Chairani dihukum 20 tahun penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads