"Waktu dipanggil sebagai saksi dulu, sudah dikenakan wajib lapor karena indikasi kuat dia sebagai pelakunya. Tapi kan waktu itu bukti-buktinya belum kuat, sekarang sudah ada alat bukti lain yang mengarah ke dia," kata Kapolres Bontang AKBP Hendri Kurniawan saat ditanya tentang penahanan tersangka AS saat dihubungi detikcom, Senin (7/3/2016).
Menurut Hendri, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menjerat AS sebagai tersangka. Namun Hendri enggan membeberkan lebih rinci dua alat bukti tersebut. "Karena pengakuan dia sampai sekarang belum ada. Pengakuan tersangka kan punya nilai paling minim. Kami tidak mengejar pengakuan tapi alat bukti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenai UU No 50 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, lalu pasal 40 karena kesengajaan, pasal 4 nya karena kelalaian mengakibatkan hewan yang dilindungi tewas," tandasnya. (idh/aan)











































