"Diserahkan semua ke Kemenkum HAM dalam hal ini (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Lapas. Polri siap kasih dukungan sepenuhnya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
Sesampainya di Jakarta, polisi akan melakukan beberapa pemeriksaan terutama terkait kesehatan Labora. Hal ini pun akan dikoordinasikan pada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora Sitorus dihukum 15 tahun penjara dalam kasus illegal logging dan pencucian uang. Seluruh aset Labora juga dirampas untuk negara.
Daftar aset yang dirampas dari tangan mantan polisi di Raja Ampat berpangkat aiptu -- setara pembantu letnan satu di TNI -- adalah:
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman
5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer (mnb/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini