KPU: Calon Independen Pilgub DKI Harus Kantongi 532 Ribu Dukungan

KPU: Calon Independen Pilgub DKI Harus Kantongi 532 Ribu Dukungan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 12:27 WIB
KPU: Calon Independen Pilgub DKI Harus Kantongi 532 Ribu Dukungan
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan soal syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan (independen) yang hendak maju di Pilgub DKI 2017, seperti Basuki T Purnama (Ahok). Syarat minimalnya adalah 532 ribu dukungan.

"Calon yang menempuh jalur independen harus menyerahkan dukungannya ke KPU. Jumlahnya dalam bentuk KTP dan formulir pernyataan dukungan minimal 532.213," kata Ketua KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Senin (7/3/2016).

Angka 532.213 itu muncul lewat hitung-hitungan sesuai putusan Mahkamah Konstiusi untuk maju dari jalur independen Ahok harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) DKI yang jumlahnya 7.096.168 pemilih. Data DPT itu berdasarkan jumlah pemilih di Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengajukan dukungan, ada yang namanya formulir dukungan bernama. B1 KWK Perseorangan. Isinya adalah pernyataan mendukung sepasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Bulan Agustus, penyerahan dukungan calon independen, pekan pertama Agustus," ucap Sumarno menjelaskan draf tahapan Pilgub DKI.

Selain memeriksa kelengkapan administratif, nantinya KPU akan menyesuaikan dokumen dukungan itu dengan kenyataan yang sebenarnya. Tahapan ini disebut verifikasi faktual.

"Kalau diverifikasi ternyata jumlahnya kurang, syarat belum terpenuhi, KPU akan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk memperbaiki. Tentu saja waktu perbaikan tidak selama waktu ketika mereka mempersiapkan dukungan untuk pertama kalinya. Termasuk calon dari parpol juga diberi kesempatan perbaikan," tutur Sumarno. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads