Sindikat Pemalsu Materai Rp 6 Ribu Dibekuk

Sindikat Pemalsu Materai Rp 6 Ribu Dibekuk

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 12:00 WIB
Sindikat Pemalsu Materai Rp 6 Ribu Dibekuk
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat pemalsuan materai Rp 6 ribu. Dua pelaku ditangkap. Kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Sindikat ini beroperasi sejak pertengahan tahun 2015 hingga Februari tahun 2016 ini. "Pemalsuan materai ini merupakan kejahatan serius seharusnya bea materai ini masuk ke negara tetapi dengan adanya pemalsuan ini negara menjadi dirugikan. Materai merupakan alat yang sah yang dapat menjadi nilai seperti surat pernyataan kalau pakai materai keabsahannya kuat dibanding dengan yang tidak," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Victor Inkiriwang, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (7/3/2916).

Victor mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan pada materai Rp 6 ribu dari seorang pengecer berinisial RDW. "Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan menelusuri pengedarnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Angga Surya mengatakan kasus terungkap setelah pihaknya memancing tersangka RDW untuk bertransaksi. "Kami melakukan undercove buy. Kami mencoba membeli beberapa lembar materai Rp 6 ribu dari RDW," ujar Angga.

Selanjutnya, kata dia, polisi membawa sampel materai tersebut ke Labfor dan memeriksakannya ke ahli. Hasil dari pengecekan, ternyata materai tersebut memang palsu. "Selanjutnya tersangka RDW kami tangkap pada akhir Februari lalu dan selanjutnya dikembangkan dengan menangkap tersangka RDS," imbuhnya.

RDS juga ditangkap setelah dipancing polisi. Saat itu polisi berpura-pura hendak membeli 700 lembar materai Rp 6. 000 dari tersangka.



Setelah bertransaksi, polisi kemudian menangkap RDS di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, RDS diketahui memiliki mesin cetak materai sendiri di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta ratusan lembar materai palsu.

Angga menambahkan tersangka RDS menjual materai palsu itu kepada RDW seharga Rp 4.500. "Sementara tersangka RdW menjual kembali materai palsu tersebut ke masyarakat dengan harga normal," tuturnya.

Menurut Angga, materai palsu yang diproduksi tersangka RDS memang mirip dengan materai asli cetakan Peruri. "Menurut ahli dari Peruri, kemiripannya 70 persen. Perbedaannya terletak pada serat benang dan tingkat kekasaran kertasnya. Yang palsu tidak ada serat benang dan lebih halus," tutupnya.

Dari tersangka RDW, polisi menyita 110 buah materai Rp 6.000 yang dipalsukan dan uang Ro 5 juta. Sedangkan dari tersangka RDS disita 775 buah materai Rp 6 ribu. Keduanya dijerat pasal 257 Jo pasal 253 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.







(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads