Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU DKI Sumarno. Memang, tak ada Undang-undang atau peraturan yang melarang bakal cagub independen untuk berubah menjadi calon usungan parpol.
"Ya bisa saja (cagub independen berubah menjadi cagub parpol), kalau ada partai yang mengusung," kata Sumarno saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai itu, bakal calon independen dan bakal calon parpol akan mendaftar sebagai cagub dan cawagub pada Oktober 2016. Jadi mana sempat bakal calon jalur independen meloncat ke jalur parpol?
"Saya kira tidak ada cukup waktu untuk meloncat. Masa perbaikan verifikasi juga sudah lewat," kata Soemarno.
Verifikasi akan dilakukan dua kali oleh KPU DKI. Bila tak lolos verifikasi pertama, maka bakal pasangan calon bisa memperbaiki syarat yang belum terpenuhi, kemudian menyerahkan kelengkapannya lagi untuk diverifikasi sekali lagi. Dengan kata lain, ada dua kali kesempatan verifikasi. Masih tersisa sedikit celah bagi calon independen untuk loncat ke parpol, yakni saat verifikasi pertama tak lolos, calon independen barangkali memutuskan untuk loncat saja ke parpol. Tentu ini juga sulit.
"Partai juga sudah mengantongi calon. Kecuali dia menyatakan lewat pernyataan tertulis bahwa dia bukan lagi sebagai calon independen. Dan dia juga harus mempunyai dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal," kata Soemarno menjelaskan kesulitan celah loncat itu tadi.
Artinya, sulit sekali bagi calon independen yang gagal verifikasi dukungan untuk berpindah partai politik. Malahan, calon independen yang gagal verifikasi dukungan berpotensi batal ikut Pilgub DKI 2017.
(dnu/dnu)











































