Rahmat ditangkap bersama komplotannya, Ramlan Siregar dan Amrih Prayoga di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, 11 September 2014 lalu. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pedagang eceran Hendra Gunawan di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas beberapa jam sebelumnya. Dari tangan Rahmat, Ramlan dan Amri, tim Polresta Medan mendapati 25 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Ketiganya digelandang ke markas polisi dan diadili dalam berkas terpisah. Jaksa penuntut umum menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Pada 16 Juni 2015, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukumen penjara seumur hidup kepada Rahmat. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada September 2015. Atas vonis itu, jaksa lalu kasasi. Apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung Edy Amri. Vonis itu diketok pada 3 Maret 2016 kemarin.
Lalu bagaimana dengan Ramlan? Awalnya Ramlan dipenjara seumur hidup PN Medan dan dikuatkan di tingkat banding. Tapi vonis ini berubah di tingkat kasasi menjadi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung MD Pasaribu.
Adapun Amrih telah dihukum mati sejak tingkat pertama. (asp/dnu)











































