"Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota dini hari tadi," ujar Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa kepada detikcom, Senin (7/3/2016).
Royke mengtakan, terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu menyerahkan diri pada pukul 03.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora Sitorus sebelumnya melarikan diri saat hendak dipindahkan ke LP Cipinang. Labora izin keluar LP Sorong untuk berobat ke rumah sakit. Tetapi pada saat hendak dipindah ke LP Cipinang, Labora melarikan diri.
(mei/dnu)











































