Duh! Sales Kartu Kredit Gadungan ini Gunakan Uang Haram Buat Naik Haji

Duh! Sales Kartu Kredit Gadungan ini Gunakan Uang Haram Buat Naik Haji

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Mar 2016 19:28 WIB
Ilustrasi kartu kredit (Foto: Reuters)
Jakarta - Imam Zahali (31), telah merugikan pihak bank sekitar Rp 250 juta setelah menggunakan kartu kredit nasabah untuk transaksi gesek tunai. Hasil kejahatan itu kemudian dia gunakan untuk kepentingan dirinya, salah satunya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekah.

"Tersangka Imam mendapatkan pembagian dari hasil kejahatannya. Pengakuannya, uangnya itu dipergunakan untuk naik haji dan dua kali umrah," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Raymond Siagian kepada detikcom, Minggu (6/3/2016).

Jerry mengatakan, tersangka melakukan kejahatannya itu bersama dengan seorang perempuan bernama Vika. Saat ini, Vika masih diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran Vika adalah orang yang melakukan transaksi gestun (gesek tunai), membuat KTP palsu dan menghubungi toko untuk gestun. Untuk uang hasil pembagian Vika belum bisa diketahui untuk apa saja karena yang bersangkutan belum tertangkap," jelas Jerry.

Jerry mengungkap, keduanya sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah ini selama 10 kali di Bandung, 1 kali di Jakarta dan 1 kali di Bekasi. Imam mendapatkan bagian sebesar 45 persen dari hasil kejahatannya.

"Tersangka Vika mendapatkan 50 persen dari hasil gestun, sedangkan Imam 45 persen dan 5 persennya untuk biaya operasional," imbuhnya.

Kedua tersangka mendapatkan data nasabah dengan cara membelinya di internet sebesar Rp 800 ribu untuk 25 data. Dari data tersebut, kedua pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai sales kartu kredit dan menawarkan untuk menaikkan limit kartu kredit.

Korban yang menyetujui, akan didatangi lalu diminta mengisi aplikasi dan membubuhkan tangan. Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggunting sedikit kartu kredit tanpa mengenai chipnya. Tersangka kemudian menjanjikan akan mengganti kartu korban dengan yang baru yang limitnya lebih tinggi.

Setelah kartu kredit korban didapatkan, tersangka kemudian membuat KTP palsu dengan data-data nasabah agar bisa menggunakan kartu kredit tersebut untuk melakukan transaksi gestun. (mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads