"Tersangka Imam mendapatkan pembagian dari hasil kejahatannya. Pengakuannya, uangnya itu dipergunakan untuk naik haji dan dua kali umrah," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Raymond Siagian kepada detikcom, Minggu (6/3/2016).
Jerry mengatakan, tersangka melakukan kejahatannya itu bersama dengan seorang perempuan bernama Vika. Saat ini, Vika masih diburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry mengungkap, keduanya sudah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah ini selama 10 kali di Bandung, 1 kali di Jakarta dan 1 kali di Bekasi. Imam mendapatkan bagian sebesar 45 persen dari hasil kejahatannya.
"Tersangka Vika mendapatkan 50 persen dari hasil gestun, sedangkan Imam 45 persen dan 5 persennya untuk biaya operasional," imbuhnya.
Kedua tersangka mendapatkan data nasabah dengan cara membelinya di internet sebesar Rp 800 ribu untuk 25 data. Dari data tersebut, kedua pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai sales kartu kredit dan menawarkan untuk menaikkan limit kartu kredit.
Korban yang menyetujui, akan didatangi lalu diminta mengisi aplikasi dan membubuhkan tangan. Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggunting sedikit kartu kredit tanpa mengenai chipnya. Tersangka kemudian menjanjikan akan mengganti kartu korban dengan yang baru yang limitnya lebih tinggi.
Setelah kartu kredit korban didapatkan, tersangka kemudian membuat KTP palsu dengan data-data nasabah agar bisa menggunakan kartu kredit tersebut untuk melakukan transaksi gestun. (mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini