"Tersangka mengaku mendapatkan data-data nasabah dari internet, dia beli Rp 800 ribu untuk 25 data," kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Raymond Siagian kepada detikcom, Minggu (6/3/2016).
Jerry mengungkapkan, tersangka Imam melakukan kejahatan tersebut bersama seorang perempuan bernama Vika. Setelah mendapatkan data-data nasabah pemilik kartu kredit, tersangka kemudian menghubungi para korban dengan mengaku sebagai marketing kartu kredit dari bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tergiur kemudian menyetujuinya. Selanjutnya korban dan pelaku bertemu di suatu tempat. Untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah petugas bank, ia membawa ID card dan kartu nama seolah-olah dari bank.
"Kemudian korban diminta mengisi aplikasi dan membubuhkan tanda tangan. Kemudian kartu kredit korban digunting sedikit tapi tidak sampai mengenai chipnya," ungkapnya.
Kartu kredit korban pun di tangan pelaku. Selanjutnya pelaku merekatkan bekas guntingan kartu kredit tadi dengan lem agar bisa digunakan kembali. Tersangka kemudian membuat KTP palsu dengan data-data korban agar kartu kredit tadi bisa digunakan untuk transaksi.
"Kemudian tersangka mencari di internet merchant yang bisa melayani tarik tunai. Lalu dia bawa ke situ dan kartu kredit korban dipakai untuk transaksi tunai," tambahnya.
Jerry mengungkap, pelaku sudah melakukan kejahatan itu sejak Januari 2015 sampai Februari 2016 di Bandung, Jakarta dan Bekasi. Ada sekitar 24 nasabah yang sudah menjadi korban dengan total kerugian Rp 250 juta. (mei/rvk)











































