Catat! Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Perkotaan 50 Km/Jam

Catat! Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Perkotaan 50 Km/Jam

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Mar 2016 14:44 WIB
ilustrasi (Foto: pool)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera menerapkan penggunaan speed gun untuk mengukur bayas kecepatan kendaraan di Ibu Kota. Pengendara yang melebihi batas kecepatan kendaraan akan ditilang.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.

"Untuk batas kecepatan kendaraan di jalan tol itu 60-80 Km/Jam atau 60-100 Km/Jam dinyatakan dalam rambu-rambu (di tol)," ujar Budiyanto kepada detikcom, Minggu (5/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di jalan perkotaan maksimal 50 Km/Jam. Sedangkan di jalan permukiman kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 30 Km/Jam.

Untuk memaksimalkan tindakan tilang kepada pengendara yang doyan ngebut, polisi menggunakan speed gun. Terkait penggunaan speed gun, Budiyanto mengatakan hal itu masih dalam tahap sosialisasi.

Penerapan penggunaan speed gun ini salah satunya untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kematian.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan speed gun sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap fatalitas laka lantas," pungkasnya.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads