Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.
"Untuk batas kecepatan kendaraan di jalan tol itu 60-80 Km/Jam atau 60-100 Km/Jam dinyatakan dalam rambu-rambu (di tol)," ujar Budiyanto kepada detikcom, Minggu (5/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memaksimalkan tindakan tilang kepada pengendara yang doyan ngebut, polisi menggunakan speed gun. Terkait penggunaan speed gun, Budiyanto mengatakan hal itu masih dalam tahap sosialisasi.
Penerapan penggunaan speed gun ini salah satunya untuk meminimalisir angka kecelakaan akibat kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan tingkat fatalitas kematian.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan speed gun sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap fatalitas laka lantas," pungkasnya.
(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini