"Ini harusnya kalapas bertanggung jawab saat Labora keluar masuk penjara tanpa diawasi ketat. Harus diselidiki dugaan keterlibatan sipir atau pegawai lain yang membantu Labora keluar dari penjara tanpa prosedur ketat hingga akhirnya menghilang," kata anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/3/2016) malam.
(Baca juga: Menko Luhut: Labora Meremehkan Pemerintah, Mengira Uang Bisa Atur Segalanya)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sepertinya keteledoran dan ada perlakuan khusus terhadap Labora. Bila tidak ada ada alasan tepat mereka keluar masuk sel, jajaran Lapas harus ditindak tegas oleh Dirjen Pemasyarakatan," sambungnya.
Untuk mencegah terulangnya keluar narapidana/tahanan, Menkum Yasonna Laoly diminta menjalin kerjasama dengan Polri. Putu mengusulkan agar dua polisi khusus ditempatkan di setiap Lapas.
(Baca juga: Labora Kini di RS Pertamina Sorong, Tak Kunjung Kembali ke Lapas)
"Usulan saya supaya setiap Lapas itu ada anggota Polri, dua personel yang bertugas setiap shift. Sekarang kan 'roh' penjagaan Lapas tidak memberikan efek. Jadi ada orang yang bebas keluar masuk atau menyelundupkan barang terlarang ke Lapas. Polisi ini menjaga para napi dan mengawasi keluar masuknya orang-orang pembesuk," imbuh politikus Demokrat ini.
Kerjasama ini bisa dilakukan dengan membuat nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU). Polri diyakini Putu mendukung upaya penjagaan Lapas.
"Dua personel polisi memang harus ikut menjaga, agar optimal pengawasannya. Pengawasan ketat terhadap napi memang harus jadi evaluasi prioritas Kemenkum HAM," tutur Putu.
Labora diketahui keluar masuk Lapas dengan alasan pengobatan medis atas penyakitnya. Namun Labora kini menghilang setelah pihak Kemenkum HAM dibantu aparat keamanan hendak memindahkannya ke Lapas Cipinang.
Terkait perkara llegal logging dan pencucian uang, Labora dieksekusi ke Lapas Sorong pada 20 Februari 2015 atas putusan hukuman Mahkamah Agung yang menguatkan putusan sebelumnya hukuman 15 tahun penjara.
MA juga memutuskan merampas seluruh harta Labora yang dijadikan barang bukti. Aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas mulai dari benda bergerak, sampai benda tidak bergerak. Dari uang tunai sampai beberapa kapal. (fdn/fdn)











































