"Terhadap pemilik kapal yaitu PT. Darma Bahari Utama, Kemenhub selain mencabut izin operasi kapal Rafelia II, juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik kapal wajib untuk melakukan penyingkiran bangkai Kapal (selvege). Setiap kapal harus atau wajib dilengkapi dengan asuransi untuk penyingkiran bangkai kapal," kata Humas Kemenhub Sindu Rahayu Siswadi dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2016).
Sindu mengatakan Kemenhub sudah mengerahkan 2 kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yaitu KN. Cundamanik dan KN. Grantin untuk membantu mengevakuasi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhub juga telah menugaskan pihak KNKT untuk melakukan investigasi dan penelitian terhadap kecelakaan ini. Saat ini posisi lima investigator KNKT sudah berada di lokasi," sambung Sindu.
Terkait dengan pemeriksaan kecelakaan kapal, syahbandar atau pejabat yang ditunjuk Kemenbuh dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PM 55 Tahun 2006 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran untuk kemudian akan dilakukan sidang terkait profesi pelaut.
"Kemenhub juga telah meminta pihak asuransi penumpang untuk mempercepat proses pemberian santunan," ujar Sindu.
(Baca juga: Tiga Jenazah Korban Tenggelamnya KMP Rafelia II Diserahkan ke Keluarga)
Hingga saat ini ada 4 korban meninggal di dalam kapal yang ditemukan dan telah diidentifikasi tim Disaster victim identification (DVI) Polda Jatim.
Mereka adalah Eloh Masturoh dan anaknya Mohammad Ramlan warga Olehsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi, Agus Tia warga Karawang dan Puji Purnomo. Sedangkan nakhoda kapal bernama Bambang S Adi hingga saat ini belum ditemukan. (fdn/fdn)











































