"Tersangka mengaku sebagai orang dari credit card center dan menelpon korbannya menawarkan akan menaikkan limit kartu korban sebesar 2 kali lipat tanpa biaya administrasi," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/3/2016).
Tersangka penipuan nasabah kartu kredit (Foto: Istimewa) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu pelaku lagi seorang perempuan bernama Vika yang masih kami kejar," imbuhnya.
Herry menambahkan, kedua pelaku melakukan penipuan terhadap setidaknya 25 orang nasabah. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerry Raymond Siagian menjelaskan, tersangka mengaku sebagai sales dari credit card center menghubungi para nasabah.
"Kemudian mereka menawarkan kepada korban untuk menaikan limit kartu kredit korban dua kali lipat dengan iming-iming tanpa dikenakan biaya administrasi sehingga para nasabah tergiur," ungkap Jerry.
Setelah korban menyepakati, kemudian pelaku dan korban bertemu di sebuah lokasi. Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan kartu kreditnya yang lama dengan alasan akan diganti dengan yang baru dengan limit yang lebih besar seperti yang dijanjikan.
"Setelah kartu kreditnya dikuasai, kemudian digunting sedikit dihadapan pemiliknya," ujar Jerry lagi.
Setelah itu, nasabah diminta menandatangani aplikasi pembukaan kartu kredit baru. Setelah data-data dan tanda tangan serta aplikasi didapat, pelaku kemudian membuat KTP palsu sesuai data nasabah tersebut.
"Selanjutnya kartu kredit yang digunting tadi ditempel lagi lalu mereka membrowsing data toko yang dapat melaksanakan transaksi gesek tunai," imbuhnya.
Barang bukti penipuan nasabah kartu kredit (Foto: Istimewa) |
Kartu kredit para nasabah itu kemudian dipakai kedua pelaku untuk melakukan gesek tunai di merchant. Jerry menambahkan, keduanya telah melakukan kejahatan tersebut sejak Januari 2015 hingga tertangkap kemarin.
"Total kerugian masabah dari sekitar 25 orang mencapai Rp 250 juta," pungkas Jerry. (mei/fdn)












































Tersangka penipuan nasabah kartu kredit (Foto: Istimewa)
Barang bukti penipuan nasabah kartu kredit (Foto: Istimewa)