Kapal bernama KM Indah Surya-3 tersebut diamankan di perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Sabtu (5/3/2016). Selain barang bekas, juga ada beras seberat 25 ton yang dikemas dalam ratusan karung.
"Dari Singapura tujuan Tanjung Sengkuang," kata Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, Sabtu (5/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak dilengkapi dokumen sama sekali," tambah Hero.
![]() |
Pelaku dijerat Pasal 102 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal diserahkan ke kantor bea dan cukai Batam. Beberapa waktu lalu, polisi mengamankan kapal bermuatan puluhan ton beras dan gula ilegal asal Singapura di perairan yang sama.
(try/try)