Berdasarkan informasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sabtu (5/3/2016), sebanyak 511 batang kayu olahan ilegal berhasil diselamatkan. Petugas masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Terhadap kedua kasus ini penyidik akan mendalami BAP saksi, BAP tersangka, petunjuk, surat-surat dokumen, barang bukti, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Wilayah Kalbar Susyto Irianto, dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik, Supianhani, sempat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Setelah diperiksa, surat tersebut palsu. Supianhani menyebut SKSHHK tersebut ia beli dari seseorang bernama Yanus.
Perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 14 huruf a dan atau huruf b Jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 15 jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf c, dan atau Pasal 16 jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu truk kedua diamankan pada Jumat (4/3) kemarin di lokasi yang sama. Truk bernopol KB 8919 AN tersebut mengangkut 117 kayu olahan jenis Bangkirai dan tak dilengkapi SKSHHK.
Sopir bernama Oktavianus Piter dan seorang kernet bernama Paeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan, pemilik dari kayu-kayu tersebut yaitu atas nama Tony yang beralamat di Ketapang.
Akibat perbuatannya, Oktavianus dan Paeri terancam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(rna/bal)











































