Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, menyebutkan anggota Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob Ipda Rizkika berhasil mengendus peredaran sabu tersebut berkat informasi masyarakat. Yaitu adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Makassar, melalui perusahaan jasa pengiriman swasta di Jalan Kandea, Makassar.
"Informasi yang kami terima langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Alhasil anggota yang melakukan pengintaian di salah satu jasa pengiriman dan berhasil meringkus seorang pemuda yang mengambil paketan sabu seberat 2 kilo dari jasa pengiriman tersebut," ujar Rusdi dalam keterangan pers di kantornya, Makassar, Jumat (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan pasal 112 junto 114. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan bisa hukuman seumur hidup," tambah Rusdi.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pengedar sabu kelas kakap ini. Sebelumnya, pada 1 Februari lalu, Polrestabes Makassar juga menangkap Andi Lolo saat mengambil paket 1 kg Sabu di salah satu gerai perusahaan jasa kurir di jalan Boulevard, Makassar.
(mna/miq)