"Ekstasi ini didapatnya dari Mr X, sedang kita cari untuk penangkapan," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan di kantornya, Jalan Willem Iskandar, Medan, Jumat (4/3/2016).
Andi menjelaskan, oknum Polri yang ditangkap tersebut berinisial M berpangkat Aiptu. Selain M, petugasjuga meringkus seorang lainnya, yang tak lain kerabat M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, petugas BNNP Sumut menangkap kedua pelaku pada Rabu (2/3) di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan. Saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
![]() |
Ketika itu, terjadi kesepakatan harga dan mekanisme transaksi. Tersangka meminta petugas untuk mentransfer uang ke rekening sebesar Rp 10 juta dari transaksi seribu butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan transaksi, kemudian pelaku membawa ekstasi tersebut. Di saat itu juga petugas melakukan penangkapan seterusnya dibawa ke kantor BNNP Sumut.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Polda Sumut," terang Andi.
Kini, kedua pelaku narkoba masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
(miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini