Saat ditanya apakah ada kelonggaran bagi Ivan Haz dalam penangguhan penahanan ini, mengingat statusnya sebagai putera mantan orang nomor dua di Indonesia, Kapolda Irjen Pol Tito Karnavian menjawab diplomatis.
"Saya tidak tahu yang jelas ada azas presumption of innocent dan kemudian ada persamaan di muka hukum 'equality before the law'," ungkap Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Meski begitu, lanjut Tito, penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka. "Tapi setiap tersangka berhak menangguhkan penahanan," imbuhnya.
Kapolda kemudiam mencontohkan penangguhan penahanan di Amerika. "Di Amerika saja kasus pembunuhan itu bisa ditangguhkan penahanan, apalagi kasus penganiayaan," imbuhnya.
Mantan Kadensus Polri ini juga menjelaskan soal jaminan dalam penangguhan penahanan ada dua bentuk yakni orang dan uang. Jaminan berupa uang sejumlah tertentu harus dibayarkan ke panitera pengadilan kemudian bukti pembayarannya dilampirkan ke penyidik.
Sementara jaminan orang, tidak hanya ada keluarga yang menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Namun jaminan ini harus disertai dengan melampirkan sertifikat rumah atau mobil atau deposito atau harta lainnya yang bernilai wajar.
"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah itu. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya.
Tito menegaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi pidana setelah penahanannya ditangguhkan.
(mei/miq)











































