KPK menyebut bahwa SDA sempat meminta izin berobat pada 2 Maret 2016 di RSPAD. Namun KPK belum mengetahui pasti apa yang dilakukan oleh SDA.
"Ada berobat pada 2 Maret mulai 09.35 WIB sampai dengan 18.30 WIB," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menyebut izin yang diajukan oleh SDA yaitu pemeriksaan dan pengobatan. Selain itu, SDA juga meminta izin untuk melakukan fisioterapi.
"Izinnya melakukan pemeriksaan dan pengobatan, fisioterapi ada beberapa dokter yang harus ditemui," kata Yuyuk.
Terkait hal tersebut, Yuyuk mengaku belum tahu apakah SDA akan dikenai sanksi atau tidak. Pihaknya baru akan melakukan konfirmasi ke pengawal tahanan (waltah).
"Belum (ada sanksi yang diputuskan), karena tadi yang disebutkan baru masuk. Tidak tahu apa yang dilakukan selama seharian, belum konfirmasi ke waltah," pungkas Yuyuk. (dhn/Hbb)











































