"Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari yang bersangkutan. Saya belum tahu apakah sudah ada penangguhan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Tito menjelaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri setelah penahanannya ditangguhkan. Ivan ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, yakni jaminan orang dari keluarga atau jaminan berupa uang.
"Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," jelas mantan Kadensus ini.
Pun halnya dengan jaminan orang, tidak serta merta setelah keluarga memberikan jaminan maka tersangka bisa keluar dari tahanan. Dalam hal ini, penjamin harus melampirkan sertifikat harta kekayaan.
"Kalau jaminannya orang, ini yang sering salah kaprah. Jaminan orang itu tidak hanya tanda tangan tok kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar, sertifikat deposito," ungkapnya.
"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah itu. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya. (mei/dra)











































