"Ada dugaan dua tersangka bertemu di lokasi tersebut apakah benar ada pertemuan di lokasi tersebut, tersangkanya ATS dan IS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Namun Yuyuk tidak mengungkap secara terang benderang tentang informasi apa saja yang telah digali dari 2 karyawan hotel itu. Pun tentang dugaan pertemuan dengan hakim agung serta pembahasan suap, Yuyuk mengaku belum ada informasi tentang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kedua karyawan hotel itu, KPK juga memanggil staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah. Ketiganya diperiksa untuk kasus penyuapan pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna.
Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:
1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (dhn/Hbb)











































