Periksa 2 Karyawan JW Marriot, KPK Dalami Pertemuan Pejabat MA Terkait Suap

Periksa 2 Karyawan JW Marriot, KPK Dalami Pertemuan Pejabat MA Terkait Suap

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 18:55 WIB
Periksa 2 Karyawan JW Marriot, KPK Dalami Pertemuan Pejabat MA Terkait Suap
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dua orang karyawan JW Marriot Surabaya yaitu Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan keduanya dilakukan lantaran KPK mengendus adanya pertemuan 2 tersangka kasus suap yaitu Andri Tristianto Sutrisna dan Ichsan Suaidi di hotel tersebut.

"Ada dugaan dua tersangka bertemu di lokasi tersebut apakah benar ada pertemuan di lokasi tersebut, tersangkanya ATS dan IS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).

Namun Yuyuk tidak mengungkap secara terang benderang tentang informasi apa saja yang telah digali dari 2 karyawan hotel itu. Pun tentang dugaan pertemuan dengan hakim agung serta pembahasan suap, Yuyuk mengaku belum ada informasi tentang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada info (apakah bertemu dengan hakim agung). Belum ada informasi (apakah ada pembahasan tentang suap)," kata Yuyuk.

Selain kedua karyawan hotel itu, KPK juga memanggil staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah. Ketiganya diperiksa untuk kasus penyuapan pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna.

Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasus ini. Keenam orang itu adalah:

1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi.
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads