KPK Perpanjang Penahanan Dirjen Hubla Terkait Dugaan Korupsi Badiklat Sorong

KPK Perpanjang Penahanan Dirjen Hubla Terkait Dugaan Korupsi Badiklat Sorong

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 18:49 WIB
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Saat Diperiksa KPK (Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reno Mamahit dan Kepala Pusat SDM di Direktorat Hubla Djoko Purnomo. Perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi Badiklat Sorong.

"DJP dan BRM dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari terhitung sejak Senin (7/3) mendatang," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).

Kedunya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015. Namun KPK baru melakukan penahanan terhadap keduanya pada Selasa, 16 Februari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.

KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads