"DJP dan BRM dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari terhitung sejak Senin (7/3) mendatang," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Kedunya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015. Namun KPK baru melakukan penahanan terhadap keduanya pada Selasa, 16 Februari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/rvk)