"Berkas MSY P-21 hari ini. Pada hari ini penyidik melimpahkan berkas,barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Setelah itu, jaksa penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan dalam perkara tersebut. Sesuai dengan KUHAP, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syakir merupakan tersangka hasil pengembangan KPK dalam kasus yang sebelumnya membelit Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur PT Pertamina, Soeroso Atmo Martoyo. Willy pun telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
Syakir disangka meyuap Suroso bersama-sama dengan Willy. Atas perbuatannya itu, Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dhn/Hbb)