"Apa yang dilakukan Jaksa Agung kan sudah sesuai dalam konteks koridor hukum dan itu kewenangannya Jaksa Agung," kata Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2016).
Presiden Jokowi memang sebelumnya telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus. Tetapi perintah Presiden adalah harus disesuaikan dengan koridor hukum.
"Dulu Presiden hanya sampaikan bahwa kasus-kasus ini harus segera diselesaikan tetapi tetap di dalam koridor hukum karena ini kan sudah lama yang kadang menimbulkan pro dan kontra di publik," tutur Johan.
Presiden Jokowi telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung terkait keputusan yang diambil. Dan akhirnya kemarin, Kamis (3/3) Jaksa Agung memutuskan untuk mengesampingkan kasus dua mantan pimpinan KPK itu. (bag/Hbb)











































