"Apa yang dilakukan Jaksa Agung kan sudah sesuai dalam konteks koridor hukum dan itu kewenangannya Jaksa Agung," kata Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2016).
Presiden Jokowi memang sebelumnya telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus. Tetapi perintah Presiden adalah harus disesuaikan dengan koridor hukum.
Presiden Jokowi telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung terkait keputusan yang diambil. Dan akhirnya kemarin, Kamis (3/3) Jaksa Agung memutuskan untuk mengesampingkan kasus dua mantan pimpinan KPK itu. (bag/Hbb)