Din Syamsuddin: Deponeering Kasus Samad dan BW Tepat

Din Syamsuddin: Deponeering Kasus Samad dan BW Tepat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 18:10 WIB
Foto: Din Syamsuddin di gedung DPR (Lamhot/detikFoto)
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai langkah Jaksa Agung untuk mengesampingkan (deponeering) kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sudah tepat. Kasus keduanya itu dianggap sarat kepentingan.

"Kalau itu ada alasan dan argumen mengapa tidak. Itu kan keputusan hukum di mana dimungkinkan kejaksaan untuk memberikan deponeering," kata Din di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2016).

"Saya pribadi saksikan kasus AS dan BW di awal banyak kepentingan, kesalahan dicari-cari. Oleh karena itu saya setuju deponeering," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Din mengatakan bahwa deponeering adalah alat hukum yang sah dan dapat digunakan oleh Jaksa Agung. Bahkan, menurutnya deponeering juga bisa diberlakukan di kasus yang lain.

"Menurut perasaan saya tepat. Jika itu dimungkinkan produk hukumnya, ya sudah tepat. Bila perlu kasus Antasari dieksaminasi ulang, karena saya berkeyakinan dia jadi korban," ungkap mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) kasus Samad dan BW dengan alasan untuk kepentingan umum. Samad dan BW sudah mengambil surat deponeering tersebut.

(imk/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads