"Kalau itu ada alasan dan argumen mengapa tidak. Itu kan keputusan hukum di mana dimungkinkan kejaksaan untuk memberikan deponeering," kata Din di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2016).
"Saya pribadi saksikan kasus AS dan BW di awal banyak kepentingan, kesalahan dicari-cari. Oleh karena itu saya setuju deponeering," sambungnya.
Din mengatakan bahwa deponeering adalah alat hukum yang sah dan dapat digunakan oleh Jaksa Agung. Bahkan, menurutnya deponeering juga bisa diberlakukan di kasus yang lain.
"Menurut perasaan saya tepat. Jika itu dimungkinkan produk hukumnya, ya sudah tepat. Bila perlu kasus Antasari dieksaminasi ulang, karena saya berkeyakinan dia jadi korban," ungkap mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponeering) kasus Samad dan BW dengan alasan untuk kepentingan umum. Samad dan BW sudah mengambil surat deponeering tersebut.
(imk/miq)











































