"Korban ingin kasus hukum dilanjutkan. Kalau mau bertemu katanya di sidang pengadilan. Pencabutan laporan kita nggak mau sejauh itu, itu upaya selanjutnya. Kan korban juga mau bertemu," jelas Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Barata Munti dalam jumpa pers di Jl Kramatjati, Jaktim, Jumat (4/3/2016).
Menurut Ratna, belajar dari kasus Anggota DPR Masinton dan asistennya Dita yang berdamai, Topiah tidak mau itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban harus dikuatkan oleh kita, jangan sampai diintervensi. Apalagi korban ada di lingkungan politik," tambah dia.
Ratna menyampaikan, Topiah selaku korban juga tidak berharap ada penangguhan penahanan pada tersangka Ivan Haz.
"Polisi dan MKD tidak boleh berhenti karena ini delik aduan, jadi harus diproses. Dan harus dipertimbangkan relasi kekuasaan. Kalau misalnya kasusnya seperti Dita-Masinton, nggak akan ada penegakan hukum. Damai dengan tekanan, polisi menutup mata kalau ini ada relasi kekuasaan. Hukum nggak akan tajam keatas," jelas Ratna.
"Kita mengapresiasi kerja polisi yang sudah menahan, berharap komitmen polisi untuk melindungi korban dengan tidak memberi penangguhan penahanan. Apalagi ini anak mantan Wapres. Apalagi kalau sampai ada manuver politik. Kita berharap perlindungan maksimal pada korban dengan tidak mengabulkan penangguhan penahanan," tutup Ratna. (dra/dra)











































