"Saya kira masih perlu waktu, jangan pendekatan kita legalisasi, formalisasi, lalu ada UU, sudah selesai. Seperti ada fatwa lalu selesai," kata Din di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).
Hal ini disampaikan dalam seminar 'Fatwa MUI atau Undang-undang, Perlukah Payung Hukum Penolakan LGBT?' yang diadakan oleh Fraksi Hanura. Seminar ini juga dihadiri oleh tokoh KWI Romo Benny Susetyo, Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, dan Sekjen Hanura Berliana Kartakusumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, Din menilai masih ada upaya nasional yang bisa dilakukan sebelum akhirnya harus menerbitkan UU. Dialog dan upaya persuasif harus diutamakan.
"Perlukah UU? Menurut saya perlu, tapi tidak perlu sekarang. Kalau ada cara non UU, menurut saya ada. Lewat dialog, advokasi," ujar mantan Ketua PP Muhammadiyah ini.
Din menyebut LGBT sebagai suatu penyimpangan seksual yang muncul di tengah jalan, bukan dari lahir. Dia meyakini hal ini bisa disembuhkan sehingga LGBT tidak boleh dimusuhi.
"Saya imbau umat Islam, memang ada fatwa, tapi tak perlu dibenci, dicaci maki, dimusuhi. Kita harus ulurkan tangan," ungkap Din. (imk/Hbb)










































