"Kemudian diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada tahap I. Kemudian JPU melakukan penelitian terhadap berkas, apakah ini pidana atau bukan, apakah berkas perkara ini materil atau formil memenuhi syarat atau tidak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
Setelah diteliti JPU, lanjutnya, berkas itu dinyatakan lengkap. Artinya, JPU sependapat dengan Polri, bahwa ada pidana dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, semua warga negara sama di mata hukum. Apakahakah dengan deponering ini Kapolri melihat AS dan BW kebal hukum?
"Itu masyarakat yang bisa menilai, silakan," ujarnya.
Saat disinggung apakah Polri merasa rugi dengan deponeering, Kapolri mengatakan bahwa semua penyidik berharap kasus yang ditangani bisa sampai pengadilan.
"Dari perspektif penyidk, buat apa kita proses juga kalau tidakย sampai ke pengadilan. Karena di situlah (pengadilan) hakikat hukum itu akan bisa diwujudkan," ujarnya.
"Kalau sampai di penyidik saja, masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak. Sampai di kejaksan saja, begitu juga. Kalau sampai di pengadilan, kan disitu ada ruang untuk bisa memperdebatkan dia berslaah atau tidak," tambahnya.
Dalam menetapkan deponeering ini, Jaksa Agung mengungkapkan alasan untuk kepentingan umum dan semangat pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan. Bagaimana menurut Kapolri?
"Apakah karena itu? Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," tandasnya. (idh/dra)











































