"Iya, dia sudah ambil putusan yang kita buat kemarin itu (deponeering). Nanti saya dengar Abraham Samad mau kemari, Habis Jumatan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/3/2016).
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering kepada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tersebut adalah keputusan yang telah dibuat Kejaksaan Agung, karena perkara sudah ditutup, dihentikan dan dikesampingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap dia (BW dan AS) melanjutkan komitmen, perjuangan dan cita-cita dalam pemberantasan korupsi," pesannya.
Atas pemberian diponeering terhadap kasusnya, Bambang Widjodjanto juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khusunya masyarakat luas yang telah memberikan dukungan.
"Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (3/3).
BW menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyarakat sangat konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercayaan kepadanya.
"Saya bangga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari masyarakat," jelas BW. (rni/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini