Presiden Jokowi Dukung RUU Jabatan Hakim

Presiden Jokowi Dukung RUU Jabatan Hakim

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 13:43 WIB
Presiden Jokowi Dukung RUU Jabatan Hakim
Ketua KY Aidul Fitriciada dan Wakil Ketua KY Sukma Violetta (lamhot/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menemui Presiden Joko Widodo untuk silaturrahmi pimpinan KY yang baru dan audiensi. Dalam pertemuan itu Aidul meminta dukungan penguatan kelembagaan KY kepada Presiden Jokowi.

Aidul mengatakan, pihaknya secara khusus menyampaikan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Diakui Aidul, Presiden Jokowi mendukung RUU tersebut.

"Secara khusus agar pertama terkait dengan bergulirnya proses legislasi di DPR berkenaan dengan RUU Jabatan Hakim. Tentu kami sebagai salah satu lembaga yang terkait dengan hakim sangat berkepentingan, begitu juga MA dan dalam hal ini pemerintah Presiden dan DPR adalah pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pembentukan UU Jabatan Hakim itu," ujar Aidul di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Aidul juga menyampaikan kepada Jokowi agar kelembagaan KY diperkuat. Terutama di bidang pengawasan KY terhadap MA.

"Yang kami sampaikan adalah tentang penguatan kelembagaan di Komisi Yudisial. Kami sampaikan pada Presiden bahwa kami menurut UU KY didukung oleh satu sekretariat jenderal yang memegang tugas atau memiliki kewenangan di bidang administrasi sekaligus di bidang teknis operasional. Secara kelemabagaan, secara managerial, fungsi yang rangkap seperti ini memberatkan kami. Kami ambil perbandingan misalnya di MA, ada sekretariat yang khusus mengurusi administrasi sementara itu ada panitera, kepaniteraan yang mengurus teknis operasional di MA," kata Aidul.

"Pada prinsipnya Bapak Presiden mendukung RUU Jabatan Hakim. Pada saat yang sama kami sampaikan salah satu yang kami harapkan adalah penguatan dari fungsi pengawasa KY terhadap MA. Meski Presiden tidak secara spesifik menyebutkan itu, tapi secara umum Presiden mendukung terhadap permohonan kami tentang penguatan pengawasan eksternal terhadap MA, dan Presiden menyetujui," tambah Aidul.

Ke depan, Aidul berharap ada kebijakan baik itu bersifat regulasi maupun legislasi terkait RUU perubahan UU KY. Tujuannya agar fungsi kesekretariatan KY menjadi lebih kuat wewenangnya.

"Kami berharap Pak Presiden memberikan dukungan tentu saja melalui Kemenkum HAM untuk mendorong pembentukan dua jabatan deputi yang menangani masalah teknis operasional, sesuai dengan dua tugas kewenangan yang ditetapkan UUD 1945, yaitu deputi di bidang rekruitmen hakim dan yang kedua deputi di bidang pencegahan dan pengawasan. Kita harapkan itu bisa masuk Prolegnas, dan kita harapkan bisa dijadikan prioritas di tahun 2017," kata Aidul. (rjo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads