"Itu melanggar aturan namanya. Nama kementerian itu ditentukan melalui PP. Kalau itu dilanggar, sudah tidak benar menterinya. Tidak punya aturan itu," kata anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah Zubir dalam perbincangan, Jumat (4/3/2016).
Inas mengkritik Rizal Ramli yang selama ini dianggap bertindak tidak sesuai arahan. Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus mencopot Rizal dari posisi menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, pembentukan Kementerian Koordinator Maritim memang baru ada di era Jokowi-JK menjabat. Di awal pemerintahan, kementerian ini dibentuk Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden No 10 Tahun 2015.Β Ia pun mengangkat Indroyono Soesilo.
Pada Agustus 2015, Jokowi merombak kabinetnya dan mengganti Indroyono dengan Rizal Ramli.Β Di awal menjabat inilah, Rizal Ramli mengubah nama kementerian yang dipimpinnya yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya.
Nama kementerian di website pun sudah diubah. Tetapi, ternyata selama ini Wapres JK tak sepakat dan melontarkan kritik tajam.
"Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang. Tetap Menko Maritim. Tidak ada itu sumber daya," tegas JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
(imk/tor)










































