"Saya akan kirim surat ke Kapolri karena Polri yang mempunyai kewenangan penindakan yang melintas. Kalau melanggarkan terekam tuh, nopolnya dan sebagainya jadi ada proses hukum. Melintasi perlintasan sebenarnya juga pidana. Jadi saya gak tahu ini efektif apa tidak," ucap Jonan di Posko Perlintasan KA di Bintaro, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Jonan sadar, para pengendara di Indonesia malas membaca rambu-rambu yang telah dipasang di pintu perlintasan kereta api. Sehingga, hari ini dia melakukan uji coba pemasangan alat peringatan bagi para pengendara penerobos pintu perlintasan kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita ini kulturnya bukan kultur membaca. Kalau hanya tulisan awas pasti gak dibaca. Jadi harus bersuara. Bersuara manusia. Kalau teknologi yang lain sih sudah oke. Ini diterapkan dimana kalau bisa di perlintasan yang posisinya di belokan," lanjutnya.
Alat peringatan dini di perlintasan kereta api saat ini baru ada di perlintasan kereta api Bintaro. Ke depan rencananya beberapa perlintasan juga akan dipasang alat ini.
Alat peringatan dini di perlintasan kereta api ini sistem kerjanya adalah ketika palang pintu kereta api sudah menutup. Maka sensor alarm yang terpasang di jalan dekat rel kereta yang berwana merah dan kuning akan berfungsi.
Bila tetap ada yang melintas, maka alarm akan berbunyi dan layar peringatan dengan tulisan 'Hati-Hati Anda di Zona Bahaya' akan muncul.
![]() |












































