Deponeering Kasus BW dan Samad, Kapolri: Penyidik Kecewa, Tapi itu Hak Jaksa Agung

Deponeering Kasus BW dan Samad, Kapolri: Penyidik Kecewa, Tapi itu Hak Jaksa Agung

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 13:10 WIB
Deponeering Kasus BW dan Samad, Kapolri: Penyidik Kecewa, Tapi itu Hak Jaksa Agung
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Menurut Badrodin, deponeering adalah hak dari Jaksa Agung.

"Tapi itu memang haknya jaksa agung. Walaupun penyidik ini pasti kecewa, tapi saya paham bahwa dia (jaksa agung) menggunakan haknya," jelas Badrodin, Jumat (4/3/2016).

Badrodin kemudian menguraikan, di negara hukum ada tiga nilai dasar yang dianut yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kemudian ada sistem peradilan pidana.

"Jadi kalau mengacu seperti itu, tidak menjawab keadilan, kepastian hukum," tambah Badrodin.

Menurutnya, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah disidik oleh penyidik. Dalam penanganannya, penyidik membuktikan apakah betul yamg ditangani itu perbuatan pidana. Kemudian dilakukanlah pemenuhan unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur bahwa itu perbuatan pidana.

"Nah kemudian dicarilah siapa pelakunya, apa alat buktinya, lalu diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan itu kan juga sudah sepakat dengan penyidik bahwa di situ persyaratan formil dan materiil sehingga berkas itu diterima. Diterima. Harusnya kan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dilimpahkan ke pengadilan, sehingga semua teka-teki apakah polisi kriminalisasi, apakah nanti bersalah atau tidak, itu jawabannya nanti ada di situ," jelas Badrodin.

"Penegakan hukum itu bukan sekedar menghukum orang yang salah, tidak, tetapi ada fungsi edukasi, ada fungsi preventif di situ yang diharapkan. Nah ini berhenti di tengah jalan, maka timbul pertanyaan nanti, apakah BW dan AS itu salah atau tidak, gitu loh, tidak ada yang bisa menjawab. Kalau penyidik, itu sudah ada alat buktinya lengkap, memenuhi syarat. Menurut kejaksaan juga iya, tetapi kok di-deponeering," jelas dia.

Jaksa Agung mengungkapkan alasan untuk kepentingan umum dan semangat pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan.

"Nah itu kewenangan jaksa agung, jaksa agung harus bisa menjelaskan, untuk kepentingan umum itu kepentingan umum yang mana. Sehingga tidak ada keadilan dan kepastian hukum yang dikorbankan," tutupnya. (idh/dra)


Berita Terkait