Gagal Jadi Hakim MK, Pimpinan KPK dan KY, Imam Kini Daftar Kompolnas

Gagal Jadi Hakim MK, Pimpinan KPK dan KY, Imam Kini Daftar Kompolnas

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 13:03 WIB
Gagal Jadi Hakim MK, Pimpinan KPK dan KY, Imam Kini Daftar Kompolnas
Imam Anshori Saleh (andi/detikcom)
Jakarta - Pansel meloloskan 81 orang dalam seleksi administrasi calon Komisioner Kompolnas Periode 2016-2020. Dari puluhan nama yang lolos, beberapa tokoh kepolisian, hingga anggota DPR serta komisioner KY juga ikut lolos.

Mantan komisioner KY, Imam Anshori Soleh menjadi salah satu yang lolos dalam seleksi administrasi calon komisioner Kompolnas. Dia lolos sebagai calon dari unsur tokoh masyarakat. 

Beberapa waktu lalu, Imam sempat mendaftar hakim konstitusi, pimpinan KPK dan pimpinan KY 2015-2020. Tapi semua usahanya gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Imam, terlihat juga nama Nurdirman Munir, yang lolos seleksi dari unsur tokoh masyarakat. Nudirman Munir sendiri adalah mantan anggota komisi III DPR. Komisioner Kompolnas aktif, Edi Saputra Hasibuan juga menjadi salah satu yang lolos seleksi administrasi dari unsur tokoh masyarakat.

"Mereka yang lolos ini tentunya kita pilih berdasarkan berbagai kriteria. Di antaranya adalah WNI, berbadan sehat dan bebas narkoba, serta tidak boleh berumur lebih dari 65 tahun. Selain itu mereka tidak boleh berpolitik, atau dalam parpol tertentu," ujar ketua pansel Kompolnas Komjen Pol Imam Sudjarwo, dalam jumpa pers di Gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jaksel, Jumat (4/3/2016).

Selain persyaratan dasar tersebut, para calon anggota ini menurutnya harus memiliki integritas tinggi.

"Memiliki moralitas, kompetensi, kapabilitasnya terukur, dan harus memahami betul dari aspek profesionalisme fungsi dan tugas pokok kepolisian, karena dia adalah pengawas eksternal kepolisian. Dan karena dia akan memberikan pertimbangan ke presiden terkait sarana, prasarana, dan setiap ada pergantian pimpinan Polri," kata Imam.

Salah satu contoh integritas yang dimaksudkan Imam adalah terhadap pengacara yang ikut lolos seleksi. Para advokat ini tidak boleh merangkap jadi pengacara selama 4 tahun menjabat sebagai anggota Kompolnas.

"Pengacara yang lolos menjadi anggota Kompolnas tidak boleh rangkap jabatan. Selama jadi komisioner Kompolnas dia tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengacara, jabatannya sebagai pengacara harus ditinggal. Selama 4 tahun itu tidak boleh menangani kasus," jelas Imam.

"Kalau wartawan boleh, tapi pengacara tidak bisa karena takutnya nanti terjadi conflict of interests," pungkas Imam. (rni/asp)


Berita Terkait