"Kita harus hargai, harus dihargai kewenangan jaksa agung. Itu undang-undang kita harus hormati kewenangan jaksa agung," ungkap Budi di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Pria yang akrab dipanggil Buwas ini mengaku tidak kecewa bahwa kasus BW dan Samad dikesampingkan. Kasus BW sendiri mulai ditangani saat Buwas masih menjabat sebagai Kabareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai apakah pantas BW dan Samad mendapat deponering, Buwas enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk menghormati pilihan yang diambil Jaksa Agung.
"Saya tidak bisa katakan itu, tapi undang-undang mengatakan itu hormati itu jadi selesai permasalahan. Undang-undangnya itu kewenangannya, hormati sudah. Selesai masalah. Tidak usah kita permasalahkan itu karena itu undang-undang kewenangan," tutur Buwas.
Pertimbangan jaksa agung memberi deponering kasus BW dan Samad adalah untuk kepentingan umum. Prasetyo menilai dua mantan pimpinan KPK tersebut memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi sehingga jika kasusnya tidak dikesampingkan maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Bagaimana menurut Buwas?
"Kalau undang-undang gitu, kenapa harus tepat dan tidak tepat?" jawabnya.
Buwas pun berharap dengan dikeluarkannya deponering ini semua permasalahan selesai. Jenderal bintang tiga ini tidak mau lagi dikait-kaitkan dengan kasus yang sempat dituding sebagai upaya kriminalisasi tersebut.
"Nggak usah diungkit-ungkit lagi. Selesai permasalahan, yang penting kan selesai permasalahan," tutup Buwas. (ear/dra)











































