"Menteri tidak ada kewenangan sama sekali untuk berinisiatif melakukan perubahan nama. Itu melampaui kewenangannya," kata anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana kepada wartawan, Jumat (4/3/2016).
Dadang menuturkan bahwa perubahan nomenklatur menggambarkan perubahan sebuah fungsi pemerintahan. Dia mengutip UU 39 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa perubahan sebuah kementerian dilakukan oleh presiden berdasarkan pertimbangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan ada tindakan tegas untuk Rizal Ramli yang sudah melampaui kewenangan ini. Sebaiknya ada teguran agar peristiwa yang sama tidak terulang.
"Presiden tentu harus segera menegur dan mengoreksinya. Menteri jangan 'membuat negara dalam negara', segala sesuatu itu ada aturannya," ujar Dadang.
Sebelumnya, komentar tajam sudah dinyatakan oleh Wapres Jusuf Kalla. JK menegaskan tidak ada perubahan nama kementerian.
"Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang. Tetap Menko Maritim. Tidak ada itu sumber daya," tegas JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).
(imk/van)











































