KPK Kembali Panggil 2 Karyawan JW Marriott di Kasus Suap Pejabat MA

KPK Kembali Panggil 2 Karyawan JW Marriott di Kasus Suap Pejabat MA

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 11:12 WIB
KPK Kembali Panggil 2 Karyawan JW Marriott di Kasus Suap Pejabat MA
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - Setelah tidak hadir pada panggilan pertama, dua karyawan Hotel JW Marriott Surabaya kembali dipanggil KPK. Selain itu, KPK juga memanggil staf Mahkamah Agung (MA) dan mereka diperiksa untuk kasus penyuapan pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna.

"Karyawan Hotel JW Marriott Surabaya, Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa dan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/3/2016).

Irwan dan Sapta sedianya diperiksa pada Kamis (3/3) kemarin. Tetapi tanpa alasan yang jelas, keduanya tidak muncul di KPK hingga sore hari. KPK lalu kembali melayangkan panggilan untuk kedua kalinya. Pihak KPK masih merahasiakan hubungan Andri dengan dua karyawan JW Marriott tersebut di kasus suap yang dilakukan oleh Ichsan Suaidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan 6 pejabat MA di kasu sini. Keenam orang itu adalah:

1. Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herri Swantoro
2. Panitera MA Soeroso Ono. Soeroso menjelaskan pemeriksaanya itu terkait prosedur berperkara di MA. Menurut Soeroso, apa yang dilakukan ATS merupakan tindakan spekulasi. 
3. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA, Wahyudin.
4. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Ingan Malem Sitepu.
5. Panitera Muda Pidana Khusus Rocky Panjaitan untuk dimintai keterangan karena perkara yang dijual ATS adalah perkara yang ada di bawah kewenangannya yaitu kasus korupsi.
6. Koordinator Data Panitera MA, Asep Nursobah. (dhn/asp)


Berita Terkait