Mahfud MD Bicara Perlu Tidaknya GBHN: Indonesia Punya RPJP

Mahfud MD Bicara Perlu Tidaknya GBHN: Indonesia Punya RPJP

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 11:06 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Wacana perlu-tidaknya GBHN mengemuka selama tiga tahun terakhir dengan adanya kajian di berbagai kalangan. Wacana ini semakin naik ke permukaan setelah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidatonya di Rakernas PDIP di akhir tahun 2015. Banyak yang berpendapat bahwa GBHN adalah program yang harus dijalankan oleh negara.

Bertempat di Hotel NAM, Kemayoran, digelar diskusi bertema "Mencari Peta Jalan Haluan Negara Untuk Indonesia Masa Depan". Pada pembukaan, mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan sambutan, Jumat (4/3/2016).

Ia mengatakan bahwa banyak khalayak yang bertanya, apakah Indonesia itu punya arah? Pertanyaan tersebut muncul karena negara saat ini tidak lagi mempunyai GBHN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, pada hakikatnya, negara bisa berjalan dengan perencanaan dan tanpa perencanaan. Dan Indonesia adalah negara yang menganut perencanaan.

"Negara itu bisa berkembang secara linear tanpa rencana dan juga bisa perencanaan. Indonesia itu jelas, sejak awal menganut, negara ini harus ada arah. Pasal 3 UUD '45 menjadi buktinya," ujar Mahfud MD, Jumat (4/3/2016).

Mahfud menjelaskan, perencanaan tersebut muncul sejak tahun 1947. Negara membutuhkan perencanaan untuk mempercepat pembangunan.

"Tapi pada tahun '47, negara tidak dapat berkembang linear. Negara tidak dapat dibiarkan berkembang sendiri karena akan berjalan lambat. Awalnya, ini diterapkan Eropa pasca perang," jelas Mahfud.

Berikutnya, ia menjelaskan bahwa sebetulnya, GBHN adalah produk dari sebuah rezim Orde Baru. Dan hal itu bisa ditemui pula pada masa Sukarno dan masa reformasi kini.

"GBHN itu ciptaan sebuah rezim yang berkuasa. Pada masa Sukarno ada pola pembangunan semesta berencana yang dibuat untuk jangka 9 tahun. Baru pada masa Suharto, dibuatlah GBHN," ujar Mahfud.

Namun, ia melanjutkan, pada saat ini Indonesia bukannya tanpa GBHN. Karena ada UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Beleid ini kemudian dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang diatur dalam UU.

"Kalo mau bicara subtansi, kita sudah punya. Tapi bentuknya berbeda-beda. Bentuk hukumnya beda, UU sekarang digunakan karena Tap MPR sudah tidak berlaku untuk menetapkan. Tapi UU sama derajatnya dengan Tap MPR," jelas Mahfud.

Sebagai pembicara lain di acara ini di antaranya disi oleh Anggota Forum Rektor Indonesia Suyatno, Mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Syamsulbahri dan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. (dra/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads