Mungkin jika dihitung per petugas, Rp 100 ribu merupakan jumlah yang tidak terlalu banyak. Tetapi jika dikalikan semua petugas dan jumlah makam yang harus digali, jumlahnya cukup menggiurkan.
Hal ini terlihat dari APBD 2010 dan 2011 untuk Sudin Pemakaman Jakbar sebesar Rp 1,6 miliar. Biaya penggalian dan penutupan makam ini diperuntukkan di 11 lokasi TPU di bawah Sudin Pemakaman Jakbar.
Namun biaya penggalian dan penutupan makam tersebut disunat dan tidak dibayarkan kepada tukang gali atau pekerja sepenuhnya. Para penggali makam hanya mendapatkan honor gali makam Rp 200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, pejabat Sudin Pemakaman pun diseret ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hermanto dan Kuwat pada 3 September 2013. Atas hal itu, jaksa pun banding karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu 4,5 tahun. Putusan ini dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yaitu Hermanto dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan Kuwat selama 2 tahun.
Vonis itu diketok oleh majelis tinggi yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As`adi Almaruf dan Sudiro. Kelimanya sepakat menaikkan hukuman karena lamanya hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat yang telah merugikan petugas penggali kuburan.
Atas vonis ini, giliran Hermanto dan Kuwat mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan jaksa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (4/3/2016).
Perkara nomor 450 K/PID.SUS/2015 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Surachmin dan LL Hutagalung. Duduk sebagai panitera pengganti dalam vonis yang diketok pada 9 Februari 2016 itu adalah Santhos Wahjoe Prijambodo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini