Kasus 44 Kg Sabu, WN Nigeria Dituntut Mati dan Teman Wanitanya Dituntut Seumur Hidup

Kasus 44 Kg Sabu, WN Nigeria Dituntut Mati dan Teman Wanitanya Dituntut Seumur Hidup

Rivki - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 10:27 WIB
ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh penegak hukum. Kali ini, kartel sabu 44 kg asal Nigeria, Ikechuwu Vitus Ekperechuwu dituntut hukuman mati. Sedangkan dua rekan Vitus yaitu Karyati dan Lianah dituntut seumur hidup

"Terdakwa Ikechuwu Vitus Ekperechuwu secara sah dan menyakinkan bersalah, terbukti terlibat peredaran barang haram jenis sabu, seberat 44,105,8 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Aji Susanto dari Kejati DKI Jakarta, dalam berkas tuntutannya yang diperoleh detikcom, Jumat (4/3/2016).

Sidang tuntutan kepada Vitus dan dua rekannya dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/3). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Sinung Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji mengatakan, WN Nigeria tersebut dijerat dengan pasal 114 (2), Jo pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Tuntutan mati itu diberikan karena Vitus dianggap sebagai otak dari penyelundupan sabu 44 kg."Ditambah lagi, terdakwa selalu berbelit belit dalam persidangan dan kesaksian para saksi juga terdakwa lainnya yangΒ  terlibat di dalamnya mengarah kepadanya," ujar Aji.

Sedangkan dua rekan Vitus, yaituΒ Karyati dan Liana dituntut seumur hidup karena keduanya dianggap hanya menerima barang sabu dan dijanjikan mendapatkan Rp 15 juta bila transaksi berhasil. Dua orang itu juga membantu mengungkap peredaran narkoba kelompok Vitus.

Kasus ini bermula pada Juni 2015, Saat itu Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (DPO) di Johar Baru, Jakpus. Setelah itu Vitus meminta Lianah untuk mencari kendaraan. Selanjutnya, keduanya disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakbar untuk mengambil sabu seberat 44 kg. Sedangkan peranΒ Karyati adalah mengatur keuangan.

Pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di kosannya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads