Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede kepada detikcom, Jumat (4/3/2016). Maruly menjelaskan, tersangka pencopet itu Wilianda alias Erwin (28) warga Palembang. Erwin termasuk DPO sejak September 2015 lalu saat melakukan aksi copetnya di dalam bus kota dengan korbannya Usman (60).
"Waktu kejadian tahun 2015 lalu, Erwin melakukan aksinya bersama 3 rekannya. Saat itu dua rekannya berhasil ditangkap, sedangkan Erwin dan satu rekannya kabur," kata Maruly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sempat kabur, belakangan tersangka muncul kembali ke Palembang untuk melakukan aksi copetnya. Tadi malam, tersangka kita bekuk," kata Maruly.
Saat tersangka akan dibekuk, lanjutnya, Erwin sempat melakukan perlawanan. Ia berusaha kabur dari sergapan petugas.
"Saat itu kita lakukan tindakan tegas melumpuhkan kakinya. Kini Erwin tengah proses lebih lanjut," kata Maruly.
Dalam catatan pihak kepolisian, tersangka Erwin ini sudah bolak balik ketangkap dalam kasus yang sama. Erwin sudah tiga kali keluar masuk penjara karena ulahnya yang suka mencopet itu. Namun Erwin tidak juga bertobat. (cha/dra)











































